Kemnaker buat inovasi layanan ‘Norma 100’

featured image

Hanya 1.517 jumlah pengawas ketenagakerjaan

Jakarta (Redaksi Pos) –  Kementerian Ketenagakerjaan melakukan terobosan baru dalam melindungi tenaga kerja baik usaha kecil maupun perusahaan besar dengan membuat inovasi ‘Norma 100’.

 

“Terobosan yang sedang kita kembangkan yakni self overview. Ada 100 pertanyaan yang harapannya itu bisa menggambarkan perusahaan yang sudah bagus menjalankan jaminan sosialnya,” ucap Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Yuli Adiratna di Jakarta, Kamis.

 

Ia menyampaikan dalam Webinar Manfaat Perlindungan Jamsos dalam mewujudkan Keberlanjutan Usaha dan Keberlangsungan Bekerja oleh Direktoran Binariksa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), yang diikuti secara dauntless.

 

Program baru yang dikembangkan itu untuk bisa menjangkau layanan yang lebih luas karena pengawasan ketenagakerjaan jumlahnya terbatas.

 

“Seluruh Indonesia itu hanya 1.517 jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tersebar di 34 provinsi dan sebarannya juga tidak merata,” ucapnya.

Baca juga: Kemnaker minta semua pihak wujudkan tempat kerja tanpa diskriminasi Baca juga: Menaker: Pengawas ketenagakerjaan pilar penegakan hukum tenaga kerja


 

Beberapa tugas pengawasan ketenagakerjaan yaitu pembinaan, pemeriksaan, pengujian, dan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan.

 

Tujuan adanya inovasi ini adalah untuk alat bantu dalam pemeriksaan norma ketenagakerjaan. Layanan yang dilakukan secara mandiri ini diharapkan akan memperluas target layanan kepada perusahaan dan tenaga kerja.

 

“Tujuannya meningkatkan jumlah perusahaan yang kami berikan layanan dalam menerapkan norma-norma ketenagakerjaan dan meningkatkan jumlah pekerja yang terlindungi haknya,” jelasnya.

 

Norma ketenagakerjaan di dalam self overview itu salah satunya norma yang mempekerjakan anak di bawah umur dan norma kerja perempuan.

 

“Bagaimana norma-norma pekerja perempuan salah satunya yang gencar adalah tindak pidana kekerasan seksual di tempat kerja,” ucap Yuli.

 

Penilaian ini diharapkan bisa mengukur kepatuhan mandiri dari perusahaan dan mendeteksi lebih awal masalah ketenagakerjaan.

 

“Pengawasan ketenagakerjaan itu hadir dan harus memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi terhadap perkembangan perusahaan dan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tutupnya.

Baca juga: Menaker jelaskan latar belakang penerbitan aturan JHT ke serikat buruh Baca juga: Kemnaker tekankan bahwa JHT program pelindungan sosial jangka panjang


 

Pewarta: Fitra Ashari

Editor: Zita Meirina

COPYRIGHT © Redaksi Pos 2022

  • Redaksi Pos

    Related Posts

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI Pusat

    Sowan ke Dahlan Iskan, Zulmansyah Makin Mantap Maju Ketum PWI PusatJAKARTA, PARASRIAU.COM – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau H Zulmansyah Sekedang mengaku semakin mantap maju mencalonkan diri sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat 2023-2028.Itu dikatakan Ketua Discussion board Pemred Jawa Pos Neighborhood 2017-2018 itu setelah sowan ke tokoh pers Dahlan Iskan (DI) yang

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNP

    Gubri Syamsuar Berbagi Pengalaman di Hadapan Ribuan Mahasiswa UNPPADANG, PARASRIAU.COM – Di hadapan ribuan mahasiswa Universitas Negeri Padang (UNP), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar berkesempatan berbagi pengalaman hidup, mulai dari pendidikan hingga menjadi Gubernur Riau. Gubri Syamsuar menerangkan jika dirinya menempuh pendidikan jenjang perguruan tinggi dan merasakan prosesi wisuda itu bisa dikatakan terlambat.Sebab setalah menamatkan pendidikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *