InhuPost, JAKARTA – Dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Republik Indonesia, terkait praktik maladministrasi penyediaan dan stabilisasi minyak goreng merekomendasikan agar pemerintah mencabut kebijakan DMO (domestic market duty) minyak goreng.
Diungkapkan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, penerapan DMO yang dilakukan oleh pelaku usaha hanya fokus mendistribusikan minyak goreng sawit ke wilayah yang secara geografis lebih dekat dari domisili atau rantai pasoknya.
Yeka juga menyebut bahwa aturan DMO yang berlaku saat ini juga berdampak terhadap terhambatnya proses penerbitan persetujuan ekspor bagi pelaku usaha.
BACA JUGA: Kebijakan DMO & DPO Diterapkan, Siapa Menanggung Beban
“Pemerintah perlu melakukan reformulasi terhadap kebijakan DMO, serta melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap pembentukan organisasi atau badan khusus yang membidangi perkelapasawitan,” kata Yeka dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Di samping itu, Ombudsman juga merekomendasikan agar Menteri Perdagangan melakukan reformulasi kebijakan penjaminan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.
Dalam investigasi atas prakarsa sendiri yang dilakukan oleh Ombudsman RI terhadap dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng, Yeka menyebutkan bahwa banyak regulasi yang diterbitkan dalam waktu singkat tidak mampu mengatasi permasalahan minyak goreng sawit.
BACA JUGA: Petani Sawit Menjerit Akibat Harga TBS Terjepit.
“Hal ini menandakan proses perencanaan dan penyusunan peraturan tidak dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan,” katanya. (T2)
Post Views: 436
Dapatkan replace berita seputar harga TBS, CPO dan industri kelapa sawit setiap hari dari InhuPost.com. Mari bergabung di Grup Telegram “InhuPost – Files Update”, caranya klik hyperlink InhuPost-Files Update, kemudian join. Anda harus set up aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Bisa juga IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS.