Kemenpan RB: Pemprov Riau Jadi Rujukan SPBE

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Cahyono Tri Birowo memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Riau yang tahun lalu memiliki indeks cukup, yaitu mendapat nilai 2,55. ist

PEKANBARU, REDAKSIPOS.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau menggelar pendampingan teknis penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2022 di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin (30/05).

Pendampingan teknis tersebut dilakukan langsung oleh Asisten Deputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPANRB). 

Hal tersebut merupakan komitmen Pemprov Riau yang gencar meningkatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Peserta yang mengikuti pendampingan ini dapat mengaksesnya secara luring dan daring.

Dalam penyampaiannya, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Cahyono Tri Birowo, memberikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Riau yang tahun lalu memiliki indeks cukup, yaitu mendapat nilai 2,55.

“Rekan-rekan yang ada di Pemerintah Provinsi Riau mewakili dari kami yang ada di pusat, untuk itu kami apresiasi atas kerja kerasnya,” jelasnya.

Ia melanjuti, dengan nilai tersebut, Asdep Kemenpan RB Cahyono menghimbau daerah lain untuk menjadikan Pemprov Riau sebagai rujukan.

“Dengan begitu, nantinya daerah lain bisa menjadikan Pemprov Riau sebagai rujukan, dan untuk meningkatkan lagi kita harus saling berkerja sama,” pintanya.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan seperti ini nantinya Riau tahun 2022 bisa meningkatkan nilai SPBE dengan nilai yang diharapkan, yaitu 3,0 atau kategori baik.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Erisman Yahya, memandang bahwa keberhasilan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu perlu dilakukan koordinasi yang baik dari setiap unit kerja terkait.

Ia menyampaikan, bahwa Inspektorat daerah pun juga memiliki kewajiban terhadap pemantauan pengelolaan Sistem Informasi Perangkat Daerah ini. Hal tersebut didasarkan pada Pasal 18 ayat (3) huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengawasan Intern Pemerintah.

“Sehingga sangat mutlak diperlukan koordinasi yang baik, sinergi dan komitmen bersama dari setiap unit kerja terkait,” harapnya. (*)

Editor: M Ikhwan

  • Agus TuriyonoST.MM

    Related Posts

    Anak Usaha Astra Agro, PT. Mamuang Tutup Akses Jalan, Masyarakat Takut Bersuara Kerap Terima Intimidasi – InfoSAWIT

    InfoSAWIT, DONGGALA – Saat ini masyarakat Desa Rio Mukti ini mengeluhkan adanya penutupan jalan yang melintasi Kebun sawit perusahaan milik anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk., PT. Mamuang, yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Tengah. Penutupan jalan yang dilakukan pihak PT. Mamuang ini, menurut penuturan seorang warga, berdampak pada masyarakat Desa Rio Mukti saat hendak

    Berawal Dari Pabrik Sabun, Musim Mas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Migor – InfoSAWIT

    InfoSAWIT, JAKARTA – Belum lama ini tiga perusahaan minyak sawit penghasil produk hilir minyak sawit yakni Wilmar Personnel, Permata Hijau Personnel, dan Musim Mas Personnel, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi ekspor indecent palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, selanjutnya untuk perkara yang kedua, disampaikan berdasarkan putusan Mahkamah

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *